PT. MITRA JASA INSURANCE
Selamat
Datang di
PT.
MITRA JASA INSURANCELayanan Jasa :
· Penerbitan Surety Bond One Day Service
· Bank Garansi Tanpa Agunan 100%
Jaminan Penawaran atau disebut juga Bid Bond adalah jaminan
yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal pemegang Bid
Bond telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk
mengikuti pelelangan tersebut dan apabila Principal memenangkan
pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan
dengan Obligee. Apabila tidak maka Surety Company akan
membayar kerugian kepada Obligee sebesar selisih antara penawaran Principal yang
terendah dengan Principal terendah berikutnya maksimum sebesar
nilai jaminan. jaminan pelaksanaan - surety bond - tanpa agunan
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase
tertentu dari nilai penawaran Principal (nilai jaminan tidak
mencerminkan nilai proyek itu sendiri), nilai jaminan tersebut Penal Sum yang
merupakan nilai maksimum dalam Bid Bond dan berkisar
antara 1% s/d 3% dari nilai penawaran Proyek (sesuai dengan Keppres RI No. 80
tahun 2003).
Jaminan tender hanya berlaku pada saat
pelelangan dan apabila Principal yang dinyatakan oleh Obligee sebagai
pemenang telah mendapatkan Jaminan Pelaksanaan maka Jaminan Tender Asli harus
dikembalikan kepada Surety Company dan kepada peserta tender
lainnya yang telah dinyatakan kalah tender, wajib mengembalikan Jaminan
kepada Surety Company.
Prosedur Tender
Dalam
pelaksanaan tender suatu proyek, pemilik proyek (Obligee) mengundang
rekanan dengan cara pengiriman surat, pengumuman atau memasang iklan di surat
kabar.
Para rekanan
akan datang untuk membeli dokumen tender yang berisi :
>
Instruksi umum / khusus kepada penawar
>
Syarat – syarat kontrak
>
Daftar kuantitas harga
>
Spesifikasi teknis dan gambar
>
Bentuk surat penawaran, kontrak, surat Jaminan Penawaran
Biodata Principal yang
disyaratkan dapat disusulkan, namun yang paling penting adalah jangan sampai
terlambat untuk mengikuti tender. Prosedur tender dilakukan untuk menentukan
pemenang berdasarkan harga penawaran yang paling rendah, tetapi dapat
dipertanggung jawabkan.
Risiko
dalam Bid Bond baru timbul setelah ditentukannya
pemenang tender, risko tersebut adalah :
·
Bila pemenang tender mengundurkan diri
·
Bila pemenang tender tidak dapat
menyerahkan jaminan pelaksanaan setelah keluarnya SPK
Jaminan
Penawaran hanya berlaku pada saat pelelangan
saja. Jika kontraktor pemenang tender telah memperoleh Jaminan Pelaksanaan,
maka Jaminan Penawaran asli harus dikembalikan ke Surety
Company. Demikian pula peserta tender lainnya yang kalah dalam pelelangan
juga wajib mengembalikan Jaminan Penawaran asli. jaminan pelaksanaan - surety bond - tanpa agunan
Fungsi Jaminan Penawaran
·
Sebagai syarat dalam pelelangan suatu
proyek dengan tujuan agar peserta tender bersungguh sungguh untuk mendapatkan
proyek yang ditenderkan.
·
Kontraktor sebagai pemenang tender dapat
dijamin oleh Surety Company bila dikenakan sanksi karena
mengundurkan diri.
Isi Jaminan
Penawaran
·
Janji bahwa Surety Company dan Principal akan
memberikan ganti rugi kepada Obligee bila Principal tidak
memenuhi kewajibannya untuk melanjutkan kontrak yang diperolehnya melalui
tender.
·
Bila Obligee telah
menerima baik penawaran dan jaminan yang diberikan oleh Principal dan
telah memenuhi syarat-syarat dalam dokumen penawaran yang dilanjutkan dengan
penanda tanganan kontrak dengan Obligee, maka Jaminan
Penawaran berakhir secara otomatis.
·
Bila Principal tidak
melanjutkan penanda tanganan kontrak atau mengundurkan diri (wanprestasi),
maka Jaminan Penawaran dicairkan oleh Obligee.
·
Besarnya kerugian yang menjadi tanggung
jawab Surety Company adalah selisih antara jumlah harga
penawaran pemenang I dan II, maksimum sebesar nilai jaminan.
·
Jangka waktu atau masa
berlakukan Jaminan Penawaran.
Jaminan
Pelaksanaan atau Performance Bond adalah
jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk
menjamin Obligee bahwa Principal akan dapat
menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan.
Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai
dengan kontrak maka Surety Company akan memberikan ganti rugi
kepada Obligee maksimum sebesar nilai jaminan.
Jaminan Pelaksanaan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI No. 80 tahun 2003 dimana karena sifat jaminan ini Conditional maka kerugian tersebut diperhitungkan dengan :
·
Melibatkan pihak lain untuk meneruskan
pekerjaan yang belum selesai
·
Menghitung perkiraan biaya untuk
meneruskan pekerjaan tersebut sampai selesai
Besarnya
nilai Jaminan Pelaksanaan (Penal Sum) adalah prosentase
tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri yaitu antara 5% s/d 10% dari
nilai proyek.
Apabila pada
saat berakhirnya kontrak ternyata masih ada kewajiban yang belum dipenuhi
oleh Principal maka Jaminan Pelaksanaan dapat
diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal yang
dituangkan dalam addendum kontrak.
Fungsi Jaminan Pelaksanaan
·
Sebagai syarat dalam penanda tanganan
kontrak kerja bagi pemenang tender
·
Jika Principal tidak
melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak, maka Surety Company akan
memberikan ganti rugi kepada Obligee dengan mencairkan Jaminan
Pelaksanaan.
Isi Jaminan Pelaksanaan
· Janji Surety Company dan Principal untuk
memberikan ganti rugi kepada Obligee bila Principal tidak
memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang diatur dalam kontrak yang telah
ditanda tangani.
· Kontrak kerja proyek merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Jaminan Pelaksanaan.
· Jika Principal telah
melaksanakan kewajibannya dengan baik sesuai kontrak, maka Jaminan
Pelaksanaan berakhir secara otomatis. jaminan pelaksanaan - surety bond - tanpa agunan
· Jika saat berakhirnya kontrak ternyata
masih ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh Principal, maka Jaminan
Pelaksanaan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan antara Obligee dengan Principal yang
dituangkan dalam adendum kontrak.
· Jika Principal lalai
memenuhi ketentuan, maka Surety Company akan membayar seluruh
kerugian Obligee, maksimum sebesar nilai jaminan.
· Pengajuan ganti rugi oleh Obligee kepada Surety
Company ditentukan dalam jangka waktu tertentu setelah
berakhirnya Jaminan Pelaksanaan.
Jaminan
Pembayaran Uang Muka atau Advance Payment
Bond yang diterbitkan oleh Surety Company untuk
menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup
mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud
untuk mempelancar pembiayaan proyek.
Apabila Principal gagal
melaksanakan pekerjaannya dan karenanya uang muka tidak bisa dikembalikan
maka Surety Company akan mengembalikan uang muka kepada Obligee sebesar
sisa uang muka yang belum dikembalikan (jumlah uang muka yang diterima Principal,
dikurangi dengan cicilan/tahapan pembayaran prestasi) maksimum sebesar nilai
jaminan. Jumlah uang muka yang dijamin oleg Surety Company akan
berkurang sesuai dengan cicilan pengembalian uang muka yang telah dibayar
oleh Principal kepada Obligee.
Adapun
kesulitan Obligee dalam memotong cicilan uang muka dari Principal dalam
setiap pembayaran termijn bukanlah merupakan jaminan dalam Jaminan
Pembayaran Uang Muka.
Jaminan ini
berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI. No. 80 tahun 2003 dimana untuk
membantu para pengusaha (Principal) memperlancar pembiayaan proyek.
Besarnya
nilai Jaminan Pembayaran Uang Muka adalah prosentase tertentu
dari nilai kontrak proyek itu sendiri, yaitu sebesar 20% - 30% dari nilai
kontrak proyek.
Apabila pada saat jatuh tempo,
pembayaran uang muka tersebut belum dikembalikan oleh Principal,
maka Jaminan Pembayaran Uang Muka dapat diperpanjang sesuai
dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal. jaminan pelaksanaan - surety bond - tanpa agunan
Fungsi
Jaminan Pembayaran Uang Muka
·
Sebagai syarat bila Principal mengambil
uang muka untuk tujuan memperlancar pembiayaan proyek yang dikerjakannya
·
Jika Principal gagal
melaksanakan pekerjaan sehingga tidak dapat mengembalikan uang muka yang telah
diterimanya, maka Surety Company akan membayar kepada Obligee sebesar
sisa uang muka yang belum dilunasinya.
Isi Jaminan
Pembayaran Uang Muka
·
Janji Surety Company dan Principal untuk
mengembalikan uang muka yang telah diterima Principal sebelum
pekerjaan selesai, sesuai dengan kontrak yang telah ditanda tanganinya.
·
Jika Principal telah
melaksanakan pengembalian uang muka kepada Obligee, maka Jaminan
Pembayaran Uang Muka otomatis berakhir.
·
Pada saat jatuh tempo pembayaran uang
muka belum dilunasi, maka Jaminan Pembayaran Uang Muka dapat
diperpanjang sesuai dengan kesepakatan Obligee dan Principal.
·
Jika Principal lalai
tidak mengembalikan uang muka, maka Surety Company akan
mengganti jumlah uang tersebut, maksimum sebesar nilai jaminan yang tercantum
dalam Jaminan Pembayaran Uang Muka dengan diperhitungkan
tingkat prestasi kerja yang telah dicapai oleh Principal. jaminan pelaksanaan - surety bond - tanpa agunan
·
Pengajuan ganti rugi atas jaminan
kepada Surety Company diajukan dalam jangka waktu tertentu
setelah berakhirnya Jaminan Pembayaran Uang Muka.
Jaminan
Pemeliharaan atau yang disebut juga Maintenance
Bond diterbitkan oleh Surety Company untuk
menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup
untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan
selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak.
Apabila Principal gagal
memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/atau kekurangan maka Surety Company akan
mengganti biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan maksimum sebesar
nilai jaminan.
Besarnya
nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri
sebesar 5% dimana pada saat Principal telah menyelesaikan 100%
atas proyeknya dan diterbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan I. jaminan pelaksanaan - surety bond - tanpa agunan
Apabila
setelah jangka waktu masa pemeliharaan sudah berakhir dan Principal tidak
memenuhi kewajibannya maka Jaminan Pemeliharaan (Maintenance
Bond) ini akan tetap berlaku sampai pada batas waktu yang ditetapkan
oleh Obligee dan Principal.
Kadang-kadang
dalam pelaksanaannya Maintenance Bond sering diartikan
sebagai pengganti retainage money (uang yang ditahan). Atau
dengan kata lain dapat diartikan sebagai Release of Retention Money
Bond (Jaminan atas Pelepasan Uang)
Fungsi Jaminan Pemeliharaan
Fungsi Jaminan Pemeliharaan
·
Sebagai pengganti dari sejumlah uang
retensi sebesar 5% dari nilai proyek yang ditahan oleh Obligee.
·
Jika Principal gagal
memperbaiki kerusakan / kekurangan setalah proyek selesai dikerjakan,
maka Surety Company akan mengganti biaya perbaikan tersebut,
maksimal sebesar nilai jaminan.
Isi Jaminan
Pemeliharaan
· Surety Company dan Principal berjanji untuk memberikan ganti rugi
kepada Obligee apabila Principal gagal atau
tidak memenuhi kewajibannya untuk memperbaiki kekurangan / kerusakan yang
mungkin timbul selama masa pemeliharaan, sesuai dengan surat Jaminan
Pemeliharaan yang dibuat Surety Company kepada Obligee
·
Jika Principal mengganti
/ memperbaiki seluruh kekuangan / kerusakan yang timbul pada proyek yang
terjadi selama masa pemeliharaan, maka Jaminan Pemeliharaan akan
berakhir
·
Jika jangka waktu pemeliharaan telah
berakhir dan Principal tidak memenuhi kewajibannya, maka Jaminan
Pemeliharaan tetap berlaku sampai batas waktu yang telah ditetapkan
oleh Obligee dan Principal
·
Pengajuan ganti rugi kepada Surety berdasarkan
jaminan dilakukan dalam jangka waktu tertentu setelah berakhirnya Jaminan
Pemeliharaan.
JL.Cipinang
Jagal No.7, Cipinang – Pulogadung jakarta timur
Divisi
Penjamin : Bustami Salam
Hp/WA : 0853 – 7976 - 5669
Tlp/Fax : (021) 2247-6367
Email : bustami.salam@gmail.com

Komentar
Posting Komentar